RUMAH ADAT SAORAJA LAPINCENG

 

    Saoraja Lapinceng merupakan rumah Raja Balusu yang terdapat di Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru Sulawesi Selatan yang masih difungsikan sebagai hunian hingga saat ini. Eksistensinya tidak terlepas dari peran keluarga yang berupaya melestarikan warisan budaya leluhur. Rumah Adat Saoraja Lapinceng didirikan pada tahun 1895 oleh pemerintahan Raja Balusu Andi Muhammad Saleh Dg. Parani, yang dikenal dengan gelar Petta Sulle. Rumah adat ini terdapat di Lapasu, Kecamatan Soppeng Riaja, 17 kilometer di utara Kabupaten Barru. Rumah Adat Lapinceng telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor registrasi CB.970.

    Penataan ruang spasial Saoraja Lapinceng secara vertikal dibagi menjadi tiga bagian, yang meliputi kepala bangunan atau pada suku Bugis disebut “rakkeang”, badan bangunan yang disebut “ale bola”, dan kaki bangunan yang disebut ”awa bola”.‘Rakkeang’ atau loteng rumah dikenal sebagai bagian kepala dari Saoraja Lapinceng. Pada rumah tradisional Suku Bugis, umumnya rakkeang digunakan Sebagai ruang penyimpanan hasil bumi dan cadangan makanan lainnya. Berbeda Dengan fungsi rakkeang pada Saoraja Lapinceng, yang memanfaatkan rakkeang sebagai ruang tempat tinggal untuk penghuni perempuan Saoraja Lapinceng sejak mereka dilahirkan hingga saat mereka akan menikah.

“Ale Bola” atau badan rumah yang merupakan bagian inti dari Saoraja Lapinceng “Awa Bola” atau kolong rumah dikenal sebagai bagian kaki dari bangunan. Bagian ini berada diantara lantai ruang ale bola dan tanah. Ukuran ketinggian ruang di awa bola Saoraja Lapinceng ditentukan berdasarkan pada tinggi orang yang sedang menunggang kuda, karena fungsinya sebagai ruang penyimpanan kuda tamu  kerajaan sehingga ketinggian ruangnya harus disesuaikan dengan ketinggian pengguna ruang tersebut.

“Awa Bola” atau kolong rumah dikenal sebagai bagian kaki dari bangunan. Bagian ini berada diantara lantai ruang ale bola dan tanah. Ukuran ketinggian ruang di awa bola Saoraja Lapinceng ditentukan berdasarkan pada tinggi orang yang sedang menunggang kuda, karena fungsinya sebagai ruang penyimpanan kuda tamu kerajaan sehingga ketinggian ruangnya harus disesuaikan dengan ketinggian pengguna ruang tersebut.

    Rumah adat Saoraja Lapinceng memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, rumah ini juga berperan sebagai simbol status sosial, perlindungan lingkungan, serta pusat kegiatan sosial dan kultural. Manfaat-manfaat tersebut menjadikan Saoraja Lapinceng sebagai salah satu warisan budaya yang penting untuk dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.


Postingan populer dari blog ini

RUMAH ADAT SAO MARIO

RUMAH ADAT BOLA SOBA (SORAJA)

RUMAH TONGKONAN